KODE ETIK HUMAS
A.
Pengertian
Kode Etik
Kode etik
merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang
secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan
apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus
dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari.
Jika dirumuskan
kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan
ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk
meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan
tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip
moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang
diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab. Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif
di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi
kinerja perusahaan.
B.
Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas
Menurut
Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau
perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat
sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs dan Blocher (1986:10)
mengemukakan 3 fungsi dari kode etik, yaitu:
1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
Dengan adanya kode
etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan
semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan
baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya
sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini
dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
2.
Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
Dengan adanya kode
etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan
yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap
performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.
3.
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Dengan adanya kode
etik humas tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam
profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan
terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak
negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi
humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir
sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
C.
Macam-macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus
praktisi humas taati. Keempat kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi
2. Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
3. Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
4. Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
D.
Pentingya Kode Etik Bagi Praktisi Humas
Seorang praktisi humas dikatakan profesional
apabila pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai
profesi yang diembannya dan memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya
maupun bagi dirinnya sendiri.
Sebagai contoh seorang humas dituntut memiliki
kemampuan seperti berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, berelasi, dan
berkepribadian yang kuat. Selain itu juga harus memiliki ketrampilan yang
tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan
pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa
seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu
memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Dizaman yang serba modern seperti sekarang ini
serta tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya
kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, terlebih dalam
bidang teknologi dan informasi seorang praktisi humas dalam melaksanakan peran
dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari kode etik yang dimilikinya. Karena kode
etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipengang oleh para praktisi
humas agar dirinya tetap hidup. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh
terhadap posisi dirinya dimata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan
ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep
kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih
besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri.
E.
Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap
praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif
dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan
dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif
di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi
kinerja perusahaan.
F.
Contoh Kode Etik Humas
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai
oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional;
Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi
oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia
Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan
sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan
Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode
ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam
menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu
sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap
pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota
PERHUMAS harus :
- Memiliki
dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam
menjalankan profesi kehumasan
- Berperan
secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan
Indonesia
- Menumbuhkan
dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln
selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku
jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak
mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing
tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin
rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun
yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak
melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan
martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam
memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima
pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau
atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
- Tidak
akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran
atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu,
atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang
serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan
kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat
serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak
melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur
komunikasi massa
- Tidak
menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga
dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa
membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak
dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional
sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang
tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk
melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib
disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak
menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan
kedudukan sejawatnya
- Membantu
dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung
tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Mita Rachmawati (24/XI OTKP 3)
BalasHapusSuci Nurhidayati (XI OTKP 3/33)
BalasHapusKhofifah Eka Nur Khasanah (XI OTKP 3/21)
BalasHapusAngger Hanum Karunia Jati ( 05 / XI OTKP 3 )
BalasHapusWanda Nur Azizah (36/XI OTKP 3)
BalasHapusDesta Cahyaningrum (09/XI OTKP 3)
BalasHapusAdhani Anastasya Putri (02/XI OTKP 3)
BalasHapusDiva Reny Febrananda (12/X OTKP 3)
BalasHapusDiva Reny Febrananda (12/XI OTKP 3)
HapusNafisa Helen Cyntya (23/XI OTKP 2)
BalasHapusMutyarahma Dayinta (XI OTKP 3 / 25)
BalasHapusMelisa Oktavilia(23/XI OTKP 3)
BalasHapusArum Monica Putri (XI OTKP 3 / 06)
BalasHapusErna Tri Wijayanti (XI OTKP 3/15)
BalasHapusElsa Zahrani Astuti (XI OTKP 3/14)
BalasHapusDewi Herawati (XI OTKP 3/10)
BalasHapusDewi Herawati (10/XI OTKP 3)
BalasHapusNOVITA MEGA FITRIANI (29/XI OTKP'3)
BalasHapusAyudya Emi Widiastuti ( 08/ XI OTKP 3)
BalasHapusFatma Pramudita (18/ XI OTKP 3)
BalasHapusAdelia Luthfi Prameswari (01/ XI OTKP 3)
BalasHapusLayla Avita Sari(22/XI OTKP 3)
BalasHapusSekar Annisa Rahmadianti (32/XI OTKP 3)
BalasHapusravellia ratnaningtyas (31/XI OTKP 3)
BalasHapusSulas indriyaningsih/34 OTKP 3
BalasHapusPutri Jasmin Rahma Andani (30/XI OTKP 3)
BalasHapusAualia Mefrin Zukhrufia (07/XI OTKP 3)
BalasHapusLia Dwi Handayani (20/XI OTKP 2)
BalasHapusNana Nurfelina Sari (24/XI OTKP 2)
BalasHapusMETA RAHMAWATI (22 / XI OTKP 2)
BalasHapusSintya kumalasari 34/XI OTKP 2
BalasHapusSheila Syaharani NP 33/XI OTKP 2
BalasHapusArlinda Khoirunnisa(5/XI OTKP 2)
BalasHapusRico Erna Dwi Cahyaningrum (30/XI OTKP 2)
BalasHapusFatika Aulia R (17/XI OTKP 3)
BalasHapusMelly Angelina Lubis (21/XI OTKP 2)
BalasHapusRasty Razya Fibria (28/XI OTKP 2)
BalasHapusAyu Putri Dyah Rachmawati (6/XIOTKP2)
BalasHapusTrisna Saraswati (35) XI OTKP2
BalasHapusAfilia Dwi Astuti (1) XI OTKP 2
BalasHapusSeptya Dwi Anggraini (32) XI OTKP 2
BalasHapusRavita Febriana 29/Xl OTKP 2
BalasHapusFrisandra dani aulia putri (12) XI OTKP 2
BalasHapusAnggi Hana Hanifah (3/XI OTKP 2)
BalasHapusAFISTA CIKHA SAPUTRI [XI OTKP 2] (2)
BalasHapusInta sari Rahmadhani (18/otkp2)
BalasHapusFera Artanti (11 / XI OTKP 2)
BalasHapussintya kumalasari/34 XI OTKP 2
BalasHapusNURMALITA (27/XI OTKP 2)
BalasHapusRavita Febriana (29/XI OTKP 2)
BalasHapusHANI EKA PUTRI NUR ISMAWATI(14/ XI OTKP 2)
BalasHapusFera Artanti (11/XI OTKP 2)
BalasHapusTrisna Saraswati/35(XI OTKP2)
BalasHapusHastra indah nur azizah/15(XI OTKP 2)
BalasHapus