Selasa, 21 Juli 2020

RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN





Keprotokolan di Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 1987, merupakan serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat

Ruang lingkup protokol yaitu  :

1.    Penanganan Tamu/handling guess
2.    Perjalanan dinas
3.    Pengelolaan rapat / pertemuan
4.    Penyelenggaraan Resepsi / seremoni
5.    Penyelenggaraan Upacara resmi/kenegaraan
6.    Pernyataan Selamat (Congratulation) dan atau Bela Sungkawa (Condolence)
7.    Press release

Persyaratan Menjadi Protokoler yaitu :

1.    Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
2.    Bermental kuat dan kepribadian tangguh
3.    Trampil dan cekatan menguasai situasi
4.    Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
5.    Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6.    Sangat memahami perasaan orang lain
7.    Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
8.    Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
9.    Rendah hati tetapi tidak rendah diri
1.  Penampilan menarik
1.  Pandai berbusana sesuai dengan suasana
1.  Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
1.  Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
1.  Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan meliputi :

Jenis kegiatan Umum/ Kenegaraan
a.    Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
b.    Upacara penandatanganan naskah kerjasama
c.     Upacara sumpah pegawai
d.    Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
e.    Peresmian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
f.      Upacara Dies Natalies/HUT

Jenis kegiatan yang bersifat protokoler untuk Kedinasan instansi, antara lain yaitu :

a.    Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
b.    Upacara penandatanganan naskah kerjasama
c.     Upacara sumpah pegawai
d.    Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
e.    Peresmian pembukaan seminar, symposium, diskusi dan sebagainya
f.      Upacara Dies Natalies/HUT
g.    Upacara wisuda

KD OTK Humas dan Keprotokolan


Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan


Mata Pelajaran
: Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan
Jam Pelajaran
: 420 JP (@ 45 Menit)






KOMPETENSI DASAR

KOMPETENSI DASAR




3.1
Memahami Kehumasan
4.1
Melakukan




pengelompokkan




kehumasan
3.2
Memahami regulasi bidang
4.2
Menginterpretasi regulasi

kehumasan

bidang kehumasan
3.3
Memahami khalayak humas
4.3
Melakukan




pengelompokan khalayak




humas
3.4
Menganalisis etika dan kode
4.4
Menggunakan kode etik

etik profesi humas

profesi humas dalam




mengatasi masalah
3.5
Menerapkan pelayanan
4.5
Melaksanakan pelayanan

prima kepada pelanggan

prima kepada pelanggan
3.6
Menerapkan komunikasi
4.6
Melakukan komunikasi

efektif kehumasan

efektif kehumasan
3.7
Menerapkan penyusunan
4.7
Menyusun pesan bidang

pesan bidang kehumasan

kehumasan
3.8
Menganalisis media
4.8
Memilih media

komunikasi humas

komunikasi humas
3.9
Menerapkan pembuatan
4.9
Membuat profil organisasi

profil organisasi


3.10
Menerapkan perencanaan
4.10
Menyusun rencana

program kehumasan

program kehumasan
3.11
Memahami ruang lingkup
4.11
Melakukan

keprotokolan

pengelompokkan ruang




lingkup keprotokolan
3.12
Memahami regulasi bidang
4.12
Melakukan

keprotokolan

pengelompokkan regulasi




bidang keprotokolan
3.13
Menganalisis kegiatan
4.13
Merancang kegiatan

keprotokolan

keprotokolan
3.14
Menerapkan persiapan
4.14
Melakukan persiapan

penyelenggaraan

penyelenggaraan

pertemuan/rapat

pertemuan/rapat
3.15
Menerapkan
4.15
Menyelenggarakan

penyelenggaraan

pertemuan/rapat

pertemuan/rapat


3.16
Menerapkan notula
4.16
Membuat notula

pertemuan/rapat

pertemuan/rapat





Senin, 13 Juli 2020

Materi MPLS


MATERI MPLS

Kurikulum dan Motivasi Pembelajaran Online


Buat siswa siswi yang tadi tidak sempat menyaksikan live streaming di youtube bisa melihat materi melalui link ini >>> https://bit.ly/3gTcs0g

Pelayanan Prima dengan Konsep A3