1.Analisis Perundang-undangan
Berikut ini kesimpulan dari berbagai peraturan yang ada dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara :
I.
Jenis, Status, dan Kedudukan
Pegawai ASN terdiri atas:
a.
Pegawai
Negeri Sipil (PNS); dan
b.
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS sebagaimana dimaksud merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Adapun PPPK
merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi
Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
II.
Jabatan ASN
Jabatan ASN terdiri atas:
a.
Jabatan
Administrasi;
b.
Jabatan
Fungsional; dan
c.
Jabatan
Pimpinan Tinggi.
III.
Hak dan Kewajiban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ini
menegaskan, PNS berhak memperoleh:
a. Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. Cuti;
c. Jaminan pensiun dan jaminan hari
tua;
d. Perlindungan; dan
e. Pengembangan kompetensi.
Adapun PPPK berhak memperoleh:
a.
Gaji
dan tunjangan;
b.
Cuti;
c.
Perlindungan;
dan
d.
Pengembangan
kompetensi.
Sedangkan kewajiban ASN:
a.
Setia
dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;
b.
Menjaga
persatuan dan kesatuan bangsa;
c.
Melaksanakan
kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d.
Menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
Melaksanakan
tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung
jawab;
f.
Menunjukkan
integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada
setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g.
Menyimpan
rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan; dan
h.
Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
III.
Kelembagaan
a.
Presiden
selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan
profesi, dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk menyelenggaraan
kekuasaan dimaksud, Presiden mendelegasikan kepada:
b.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrrasi (PAN-RB) berkaitan
dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan
sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
c.
Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan
evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan
Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode
perilaku ASN;
d.
Lembaga
Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian
kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan ASN; dan
e.
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen
ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Manajemen ASN.
IV.
Manajemen ASN
Manajemen
ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi,
kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umum, atau kondisi kecacatan. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK).Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, Presiden dapat
mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang berwenang
di kementerian, sekretariat jendral/sekretariat lembaga negara, sekretariat
lembaga nonstruktural, sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.
V. Pangkat dan
Jabatan
Pasal
68 UU ini menegaskan, PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada
Instansi Pemerintah berdasrkan perbandingan objektif antara kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi,
kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
PNS
juga dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan pangkat atau
jabatan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan di lingkungan instansi
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
VI.
Mutasi, Penggajian, dan Pemberhentian
Dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan,
setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1
(satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar
Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dank e perwakilan
Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
Mutasi
PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh
Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri
PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN; mutasi PNS
provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh
Kepala BKN; dan mutasi PNS antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
VII.Manajemen
ASN
Pemberhentian
Mengenai
pemberhenti, UU ASN ini menyebutkan, bahwa PNS diberhentikan dengan hormat
karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
atas
permintaan sendiri;
c.
mencapai
batas usia pension;
d.
perampingan
organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.
tidak
cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan
kewajiban.
Adapun PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena:
a.
melakukan
penyelewengan terhadap Pancasila dan UUUD 1945;
b.
dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana
umum;
c.
menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
d.
dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan pindana yang dilakukan dengan berencana.
VIII.Manajemen
PPPK
Jenis
jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
diatur dengan Peraturan Presiden.Selanjutnya, setiap Instansi Pemerintah wajib
menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan
dan analisis beban kerja.
“Penyusunan
kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud dilakukan untuk jangka waktu minimal
5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas
kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” bunyi Pasal 94 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU
ini menegaskan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama
untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.
IX.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan, pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan
lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang
dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengisian
jabatan pimpinan tinggi utama dan masdya sebagaimana dimaksud dilakukan pada
tingkat nasional,” bunyi Pasal 108 Ayat (2) UU tersebut.
a.
Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi di Instansi Pusat
Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan/atau
madya, panitia seleksi Instansi Pemerintah memilih 3 (tiga) nama calon untuk
setiap 1 (sayu) lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat yang ter[ilih
disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina
Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud kepada
Presiden.
“Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon
yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama
dan/atau madya,” bunyi Pasal 112 Ayat (4) UU ini.
b.
Jadi
Pejabat Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) menegaskan, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan
tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur,
bupati/walikota, dan wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara
tertulis dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak mendaftar sebagai calon.
X.
Organisasi dan Penyelesaian Sengketa
Pegawai
ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang
memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN,
dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Sementara
untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam
Manajemen ASN, menurut UU No. 5/2014 ini, diperlukan Sistem Informasi ASN, yang
diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
Sistem
Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, yang meliputi:
a.
Data
riwayat hidup;
b.
Riwayat
pendidikan formal dan non formal;
c.
Riwajat
jabatan dan kepangkatan;
d.
Riwayat
penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e.
Riwayat
pengalaman berorganisasi;
f.
Riwayat
gaji;
g.
Riwayat
pendidikan dan latihab;
h.
Daftar
penilaian prestasi kerja;
i.
Surat
keputusan; dan
j.
Kompetensi.
XI.
Ketentuan Peralihan
Pada
Bab Peralihan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, pada saat UU ini
mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan:
a.
jabatan
eselon Ia kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan
pimpinan tinggi utama;
b.
jabatan
eselon Ia dan eselon Ib setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya;
c.
jabatan
eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
d.
jabatan
eselon III setara dengan jabatan administrator;
e.
jabatan
eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan
f.
jabatan
eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Bagaimana pendapat
Saudara tentang Undang – undang Kepegawaian dan peraturan kepegawaian tersebut.
Paradigma baru dalam Undang Undang No. 5
Tahun 2014 adalah
berkaitan dengan diberlakukannya Sistem Merit untuk manajemen UU ASN, yaitu manajemen dengan mendasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan
wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama,
asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi fisik. Manajemen ASN ini meliputi Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu, Presiden dapat
mendelegasikan kewenangan
pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretariat
jendral/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural,
sekretaris daerah/provinsi dan kabupaten/kota.
Penjabaran
peraturan dalam UU No 5 Tahun 2014hendaknya jangan sampai multitafsir, karena
UU ini merupakan produk hukum yang cukup kompleks dan
membutuhkan penafsiran yang komprehensif. Dibutuhkan banyak masukan dari berbagai pihak agar penafsiran UU ASN, yang
nantinya termanifestasi dalam PP/Perpres-nya, tidak menjadi salah sasaran atau
jauh dari harapan kolektif atas perubahan dalam manajemen SDM aparatur.
Judul UU ini adalah aparatur sipil negara. Dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan bahwa
aparatur sipil negara adalah “profesi bagi pegawai negeri
sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja
pada instansi pemerintah”. Sementara itu, pada butir 2 disebutkan bahwa pegawai
ASN adalah "PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan”.
Mengacu
pada definisi konsep “ASN” akan semakin membingungkan
apabila dihadapkan dengan konsep “aparatur negara” yang dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang didefinisikan sebagai ‘alat kelengkapan negara, terutama yang
meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yang mempunyai
tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari’. Hanya dengan
penyelipan kata “sipil” di tengah-tengah frasa “aparatur negara”, objekalat
kelengkapan negara berubah menjadi profesi dan
penjelasan yang meliputi aspek yang luas (kelembagaan, ketatalaksanaan, dan
kepegawaian) tiba-tiba berubah menjadi sangat sempit berupa hanya kepegawaian
(PNS dan PPPK). Penjelasan atas hal ini tentu sangat rumit dan hanya dapat
ditelusuri dari risalah rapat-rapat pembahasan UU ASN.
Sebuah kata kunci dari subtansi UU ASN
ini adalah “kinerja”.Inilah yang harus menjadi benang
merah dari keseluruhan fungsi dalam manajemen SDM aparatur pascadiberlakukannya
UU ASN kelak. Meskipun terminologi ini tidak muncul secara eksplisit dalam bagian awal UU ASN, namun
semangat “kinerja” dapat ditangkap dari asas kebijakan dan manajemen ASN (Pasal
2), prinsip dasar ASN (Pasal 3), nilai dasar ASN (Pasal 4), dan perilaku
pegawai ASN (Pasal 5 ayat 2). Ini merupakan hal yang positif karena hampir
semua best practices manajemen SDM aparatur di negara lain
juga dibangun dalam kerangka manajemen kinerja. Oleh karena itu, manajemen ASN
juga selayaknya dibangun atas dasar manajemen kinerja.
Manajemen kinerja sendiri tidak semata-mata penilaian kinerja.Manajemen
kinerja meliputi keseluruhan siklus kinerja yang setidaknya terdiri dari
perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi
kinerja.Keempat fungsi manajemen kinerja ini harus pula didesain selaras antara
level organisasi, unit organisasi, dan individu. Ilustrasi sederhana dari
prinsip tersebut adalah sebagai berikut. Setiap organisasi seharusnya tidak
hanya diwajibkan menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan (Pasal 70
ayat 4), tetapi itu harus menjadi bagian dari rencana jangka menengah
pengembangan SDM aparatur, misalnya selama 5 tahun atau sama dengan rentang
waktu perencanaan kebutuhan SDM. Kedua perencanaan ini dibangun dengan
berpedoman pada tujuan dan sasaran organisasi selama rentang waktu tersebut,
yang didapat dari dokumen renstra kementerian/lembaga atau RPJMD untuk
pemerintah daerah.
Artinya, PNS yang akan direkrut selama periode
tersebut adalah yang diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja organisasi.
Demikian pula dengan pengembangan kompetensi PNS, dilakukan untuk mendukung
pencapaian dan perbaikan berkelanjutan dari kinerja organisasi.Bagaimana jika
diperlukan perbaikan yang bersifat mendesak?Dalam hal ini, organisasi dapat
melakukan mutasi pegawai, baik lintas unit organisasi maupun lintas organisasi
lainnya.Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan rekrutmen pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada posisi yang dibutuhkan untuk
mendukung pencapaian kinerja sampai dengan PNS yang ada siap untuk mengisi
peran tersebut melalui promosi.Semua ini tetap berdasarkan pada manajemen
kinerja. Perlu menjadi catatan, bahwa khusus untuk penilaian kinerja adalah agar RPP yang disusun kelak bukan
hanya memberikan baseline, tetapi juga mendorong inovasi dalam penilaian
kinerja pegawai. Apabila ada instansi yang berinisiatif menerapkan sistem
penilaian 360° (penilaian diri sendiri, atasan, rekan setingkat, dan bawahan)
misalnya, maka RPP tersebut harus dapat memberikan apresiasi. Jika perlu,
inovasi semacam itu dapat difasilitasi dalam RPP tersebut.
Secara
subtansi yang menarik adalah adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Patut diketahui, bahwa keberadaan aturan mengenai PPPK dalam UU ASN merupakan angin segar karena
membuka pintu kepastian hukum atas praktik pegawai kontrak atau honorer yang
selama ini banyak diterapkan di instansi pemerintah. Dengan adanya pengaturan
terkait PPPK, maka pegawai dimaksud tidak diatur dalam rezim UU Ketenagakerjaan
tetapi dalam UU ASN dan peraturan pelaksananya kelak. Oleh karena ini
menyangkut hubungan industrial yang tidak sederhana, maka PP yang diamanatkan
dalam Pasal 107 haruslah merupakan PP yang komprehensif agar tidak menimbulkan
persoalan hukum di kemudian hari. Seperti halnya manajemen PNS, manajemen PPPK juga harus dibangun atas dasar
manajemen kinerja, baik pada tingkat organisasi, unit organisasi, maupun
individu.
Secara subtansi ada beberapa perubahan signifikan dijelaskan sebagai
berikut,
Pertama, UU ASN memberikan koridor yang cukup baik dalam
pengaturan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).Sudah menjadi
rahasia umum bahwa pengelolaan pegawai pemerintah non-PNS alias honorer telah
menjadi masalah yang mengemuka sejak awal KIB I.
Setelahnya, banyak pula instansi yang merekrut pegawai kontrak dengan
mekanisme yang terkesan mengada-ada (seperti seakan-akan dari perusahaan alih
daya/outsourcing atau dengan manuver melalui manipulasi anggaran untuk
membayarkan honornya) untuk mengakali ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Penegasan aturan soal PPPK ini merupakan jalan keluar yang patut diapresiasi,
karena ini akan memisahkan PPPK dari ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan karena
UU ASN akan menjadi lex specialis dari masalah ini.
Kedua, secara filosofis UU ASN hanya mengenal eselonisasi hingga
tingkat ke-2, yang disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Meskipun demikian,
secara implisit, eselonisasi tetap dipertahankan dalam nama Jabatan
Administrasi. Jabatan Administrasi terdiri atas administrator (ekuivalen dengan
eselon III dalam sistem sebelumnya), pengawas (ekuivalen dengan eselon IV dalam
sistem sebelumnya), dan pelaksana (ekuivalen dengan eselon V dan fungsional
umum dalam sistem sebelumnya).
Pesan implisit ini membuka ruang penafsiran yang sangat luas dan berpotensi
ambigu. Misalnya, apakah seluruh jabatan eselon III memang akan dialihkan
sebagai administrator? Jika demikian, bagaimana dengan wacana pengalihan
jabatan eselon III di sejumlah instansi yang sebetulnya berkarakteristik
fungsional? Hal ini baru akan terjawab dalam peraturan pemerintah (PP) yang
menjadi pelaksana UU ini nantinya.
Ketiga, UU ini memberi pengakuan dan tanggung jawab
kehormatan kepada pejabat tinggi (high rank officials) di birokrasi,
yang disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).Pada dasarnya, ini merupakan
manifestasi dari gagasan senior executive service (SES) yang
dulu diperkenalkan RUU ASN versi awal.SES merupakan praktik yang lazim di
negara-negara yang telah menganut New Public Management (NPM).
Pada umumnya, setiap SES akan memiliki tanggung jawab yang tinggi karena
dia akan menjadi penghubung antara birokrasi dengan politisi, panutan (role
model) bagi birokrat, dan penasihat utama (senior advisor) bagi
pejabat politik. Dengan tanggung jawab itu, umumnya SES akan menerima tunjangan
tambahan, pendidikan dan pelatihan khusus, dan tentunya sanksi yang lebih berat
apabila melanggar. Namun demikian, dalam UU ASN, tidak ada penjelasan terkait
ketiga hal tersebut bagi pemangku JPT.Tanpa adanya penjelasan ini, sebenarnya
JPT tidak dapat dikategorikan sebagai praktik SES.
Keempat, UU ASN mengatur tentang kelembagaan dalam manajemen
SDM aparatur.Hal ini patut diapresiasi karena potensi tumpang-tindih kewenangan
antara menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara (sebut saja Menpan J)
dan menteri di bidang dalam negeri (sebut saja Mendagri J) sudah dapat
diminimasi, bahkan mungkin hilang.
Kewenangan penuh berada pada Menpan, karena UU ini sekaligus menghapuskan
Bab V “Kepegawaian” dari UU 32/2004. Pengaturan kewenangan juga terdapat antara
Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara
(LAN), dan sebuah komisi yang akan dibentuk yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Pengaturan ini sudah cukup rapi, meskipun potensi tumpang-tindih masih
bisa terjadi terutama antara Kemenpanrb dengan BKN (Pasal 26 dan Pasal 48 huruf
e). Hal ini sangat mungkin terjadi apabila kedua instansi tidak bekerja sama
dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Kelima, UU ini menjadi dasar pembentukan KASN.Bagi sebagian
orang, ini mungkin dianggap sebagai titik lemah UU ASN, namun bagi saya
pribadi, pembentukan KASN adalah manifestasi dari praktik governance di bidang
pendayagunaan aparatur negara. Prinsip dasar dari governance adalah perluasan
pelaksana pemerintahan dari pemerintah kepada aktor lain di negara, yaitu
masyarakat sipil (civil society) dan sektor swasta.
Keenam, UU ASN secara eksplisit menyebutkan bentuk
pengembangan karier PNS dengan pemberian kesempatan praktik kerja di instansi
lain termasuk perusahaan swasta paling lama selama satu tahun (Pasal 70 ayat 5
dan 6). Ketentuan ini mengingatkan saya pada gagasan reform leaders
academy yang dicetuskan oleh Philia Wibowo, partner McKinsey Indonesia
yang juga salah seorang anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional.
Dalam penjelasan ayat 6, disebutkan pula bahwa pemerintah dapat membuka
kesempatan kepada pegawai swasta untuk menduduki jabatan ASN sesuai persyaratan
kompetensi paling lama satu tahun.Ini merupakan terobosan yang patut
diapresiasi.Saya cukup terkejut membaca adanya ketentuan ini dalam versi akhir
RUU ASN.Namun demikian, pengaturan tentang “dapat” ini harus disusun dengan
seksama agar tidak menjadi sia-sia karena di lapangan nanti pelaksana
menganggap hal tersebut tidak dibutuhkan.
Ketujuh, UU ASN membuka peluang diberhentikannya PNS atas
alasan kinerja (Pasal 77 ayat 6).Hal ini tentu patut diapresiasi karena
memberikan nuansa baru dalam birokrasi terutama dalam hal penilaian kinerja
PNS.Namun demikian, patut dinanti bagaimana pengaturan lanjutannya dalam PP
yang diamanatkan kemudian. Kedelapan, atas penilaian kinerja PNS tersebut juga
akan diberikan tunjangan kinerja (Pasal 80 ayat 3). Kedua hal ini tentu menjadi
tantangan tersendiri bagi birokrasi untuk membangun sistem manajemen kinerja
yang komprehensif.
Kedelapan, UU ASN menjadikan pengisian JPT terbuka secara
nasional.JPT sendiri terdiri dari tiga tingkatan, yaitu JPT utama (yang kini
ekuivalen dengan Kepala LPNK), JPT madya (yang kini ekuivalen dengan eselon I),
dan JPT pratama (yang kini ekuivalen dengan eselon II).
Pengisian JPT utama dan madya dilakukan secara nasional. Artinya, setiap
PNS yang memenuhi kriteria yang dibutuhkan akan dapat melamar pada lowongan JPT
yang dibuka pada setiap instansi. Sebagai contoh, seorang PNS dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dapat melamar sebagai Sekretaris Daerah Provinsi X.
Ketentuan lain adalah dimungkinkannya pengisian JPT utama dan madya dari
kalangan non-PNS atas persetujuan Presiden (Pasal 109 ayat 1). Seluruh proses
pengisian JPT dilakukan melalui tim seleksi yang dibentuk oleh masing-masing
instansi dengan anggota tim seleksi terdiri dari internal dan eksternal
instansi.
Namun demikian, gagasan yang cukup baik ini menimbulkan ambivalensi ketika
disebutkan dalam Pasal 111 bahwa aturan ini “dikecualikan bagi instansi pemerintah
yang telah menerapkan sistem merit dalam pembinaan pegawai ASN dengan
persetujuan KASN”.
Pengecualian ini dapat dilihat dari kacamata positif maupun negatif. Dari
sisi positif, ini memberi ruang bagi pejabat pembina kepegawaian di instansi
untuk mengembangkan sistem manajemen SDM aparaturnya sendiri, atau dalam
istilah populernya let the manager manages. Namun demikian,
pengecualian ini juga akan memunculkan ambivalensi manakala instansi yang
dikatakan sudah menerapkan “sistem merit” ini tidak ingin membuka diri kepada
PNS dari instansi lain.
Dualisme ini dapat mengarah pada kesia-siaan karena nantinya instansi akan
cenderung melakukan penutupan diri tersebut dengan bungkus “sistem merit” yang
izinnya dapat diperpanjang layaknya SIM (Surat Izin Mengemudi, atau dalam hal
ini mungkin lebih tepat sebagai Surat Izin Merit). Pengecualian ini juga
sejatinya menunjukkan bahwa dalam birokrasi pemerintah masih terdapat ego
sektoral, karena saya dapat menangkap instansi mana yang akan mengajukan
pengecualian ini nantinya.
Oleh karena itu, pengecualian sebaiknya terbatas pada detail mekanismenya
semata, tapi tidak boleh menutup kesempatan yang dimiliki setiap pegawai di
penjuru NKRI untuk menduduki JPT. Jangan sampai fungsi ASN sebagai perekat dan
pemersatu bangsa menjadi pudar dengan pengecualian atas nama “sistem merit”,
karena sistem merit tidak berarti menutup kemungkinan pegawai daerah menduduki
JPT di pusat dan sebaliknya.
Kesembilan, UU ASN memperkenalkan sistem kontrak pada JPT, yang
berlaku per lima tahun. Hal ini mirip dengan yang dilakukan Australia, yaitu
jabatan secretary di setiap kementerian hanya dapat diisi
selama lima tahun dan selanjutnya harus dipilih kembali. Dengan demikian,
diharapkan terjadi penyegaran dan tidak ada “pengkaplingan” jabatan oleh
seseorang atau sekelompok orang. Bahkan, pemangku JPT yang gagal memenuhi
target kinerja selama 1 tahun akan diberi kesempatan 6 bulan untuk ditinjau
ulang. Artinya, kinerja kembali menjadi kata kunci dalam manajemen SDM
aparatur.Tentu saja hal ini masih harus dipersenjatai dengan peraturan
pelaksananya nanti.
2. Analisis
Jabatan
Analisis Jabatan adalah
suatu studi yang secara sistematis dan teratur mengumpulkan semua informasi dan
fakta yang behubungan dengan suatu jabatan. Analisa jabatan adalah sebuah
proses untuk memahami suatu jabatan dan kemudian menyadurnya ke dalam format
yang memungkinkan orang lain untuk mengerti tentang jabatan tersebut. Ada 3
tahap penting dalam proses analisis jabatan, yaitu
(1) mengumpulkan informasi,
(2) menganalisis dan
mengelola informasi jabatan, dan
(3) menyusun informasi
jabatan dalam suatu format yang baku.
Analisis jabatan penting
dilakukan untuk meningkatkan prestasi pekerjaan dan untuk menemukan
permasalaahn-permasalahan yang dihadapi oleh sesorang dalam bekerja dalam
hubungan pekerjaan.
Dan untuk melakukan analisis jabatan diperlukan prinsip-prinsip agar analisis yang dilakukan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan yang diinginkan.
Berdasarkan keterangan di
atas buatlah analisis jabatan dengan format sebagai berikut: (dapat disesuaikan
berdasarkan kebutuhan)
Format
Baku
- Nama Jabatan : Guru
- Jenis Pekerjaan : Guru Mapel Sejarah Indonesia
- Standar Prestasi Kerja :
a. Mampu menyampaikan materi pelajaran dengan menerapkan
metode pembelajaran yang sesuai.
b. Mampu menyusun RPP dengan baik.
c.
mampu menilai dan
mengevaluasi proses pembelajaran dengan baik.
d. mampu menciptakan suasana belajar yang aktif dan
menyenangkan
e. menerapkan visi dan misi sekolah dalam mata pelajaran
yang diampu.
f.
bekerjasama dengan warga
sekolah
- Lingkungan Pekerjaan :
- Tempat kerja : Kelas yang Aman, nyaman dan tentram
- Sarana Dan Prasarana Pekerjaan
:
No.
|
Keterangan
|
Bahan Kerja
|
Penggunaan dalam tugas
|
1.
|
Bahan Kerja
|
Perundang-undangan,
peraturan –peraturan dan kurikulum pendidikan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah
|
Sebagai dasar untuk
melaksanakan tugas di Bidang Pendidikan dan untuk Memajukan Pendidikan
Nasional
|
2.
|
Dokumen Kerja
|
Kurikulum,
Silabus,RPP,Alat peraga, Buku
Pelajaran
|
Sebagai
Pelaksanaan Tugas Guru dalam
Kegiatan Belajar Mengajar
|
3
|
Sarana kerja
|
Papan tulis, ATK, LCD
Projector, Laptop
|
Sebagai pendukung guru
dalam melaksanakan proses pembelajara
|
- Pendidikan dan Keahlian Yang
Dituntut :
a. Pangkat / Golongan :
Penata Muda, III/a
b. Lulus Strata 1 (Sarjana) jurusan Sejarah Indonesia/S1
Pendidikan Sejarah Indonesia
c. memiliki akta mengajar/akta IV
- Status Pekerjaan : ASN
- Resiko Pekerjaan :
- Fisik/mental :
tidak ada
- penyebab bahaya :
tidak ada
- Waktu Kerja : minimal 37,5
jam per minggu
- Penghasilan : sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Pelatihan Pekerjaan : Diklat
Guru Mapel yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
KabupatenSleman
- Kenaikan Pangkat : sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Kesehatan Dan Keselamatan Kerja : Dijamin
oleh BPJS
- Kaitan Pekerjaan Dengan
Pekerjaan Lain : -
- Prospek Pekerjaan : -
- Hal-hal lain yang dianggap
perlu : -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar